Sebelum menelusuri lebih jauh tentang perpajakan, apa salahnya kalau kita tahu definisi pajak itu sendiri dan fungsi serta ciri-cirinya :
Definisi pajak itu sendiri adalah berupa iuran masyrakat kepada kas negara yang bersifat memaksa tanpa imbalan sedikitpun yang diatur oleh UU. Lembaga pemerintah yang mengatur dan mengelola perpajakan di Indonesia yaitu Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang bernaung pada Departeman Keuangan Republik Indonesia.
Fungsi pajak itu ada 4 diantaranya sebagai berikut :
Ciri-ciri pajak :
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Definisi pajak itu sendiri adalah berupa iuran masyrakat kepada kas negara yang bersifat memaksa tanpa imbalan sedikitpun yang diatur oleh UU. Lembaga pemerintah yang mengatur dan mengelola perpajakan di Indonesia yaitu Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang bernaung pada Departeman Keuangan Republik Indonesia.
Fungsi pajak itu ada 4 diantaranya sebagai berikut :
- Fungsi anggaran (budgetair)
- Fungsi mengatur (regulerend)
- Fungsi stabilitas
- Fungsi redistribusi pendapatan
Ciri-ciri pajak :
- Pajak dipungut berdasarkan dengan undang-undang
- Tidak ada jasa timbal balik
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan
- Pemungutan pajak semata-mata untuk pembiayaan-pembiayaan
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar