Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, Sh., Hukum Pajak mempunyai keudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut:
- Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainya.
- Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan dengan rakyatnya. Hukum in dapat dirinci lagi sebagai berikut:
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
- Hukum Pajak
- Hukum Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar